NIKAH SIRRI :
APA SICH UNTUNGNYA ??
A. Pengertian Nikah Sirri Serta Status Hukumnya.
Nikah sirri yang di dalam bahasa Arab disebut dengan nikah sirri, secara bahasa berarti menikah secara sembunyi-sembunyi atau secara rahasia. Kata sirri dalam bahasa Arab berasal dari kata sirrun yang berarti rahasia.
Nikah sirri adalah pernikahan yang hanya memenuhi prosedur keagamaan. Nikah sirri artinya nikah secara rahasia tanpa adanya laporan ke KUA atau kantor Pencatatan Sipil. Sahnya perkawinan atau tidak digantungkan sepenuhnya pada hukum masing-masing agama dan kepercayaan pihak-pihak yang melakukan perkawinan. Akan tetapi sistem hukum Indonesia tidak mengenal kawin dibawah tangan, perkawinan yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi atau rahasia. Dengan kata lain, perkawinan itu tidak disaksikan orang banyak dan tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah atau tidak melaporkannya ke KUA/Kantor Catatan Sipil. Ada dua pengertian yang terkait dengan istilah ini. Pertama nikah sirri yang didefinisikan dalam fiqih yakni nikah yang dirahasiakan dan hanya diketahui pihak-pihak yang terkait dalam akad. Pada akad ini dua saksi, wali dan kedua mempelai diminta untuk merahasiakan pernikahan itu, dan tidak seorangpun dari mereka diperbolehkan menceritakan akad tersebut kepada orang lain. Dari definisi pertama ini, bisa saja orang yang mencatatkan pernikahannya ke KUA disebut nikah sirri dalam pengertian fiqh jika semua pihak diminta merahasiakan pernikahan tersebut.Kedua Nikah sirri yang dipersepsikan masyarakat yakni ; pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA. Masyarakat menganggap bahwa pernikahan yang dilaksanakan walaupun tidak dirahasiakan tetap dikatakan nikiah sirri selama belum secara resmi ke KUA.
Mengenai hukum pernikahan yang dirahasiahkan, Imam Malik menyatakan pernikahan tersebut batal, sebab pernikahan itu wajib diumumkan kepada masyarakat luas. Sedangkan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hanafy menyatakan nikah sirri hukumnya sah tetapi makruh dilakukan.
Secara hukum positif, nikah sirri tidak legal karena tidak tercatat dalam administrasi pemerintah. Semua warga negara yang menikah harus mendaftarkan pernikahannya ke KUA/Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan Akta Nikah. Dikarenakan karena adanya pencatatan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
B. Faktor-faktor yang Menyebabkan nikah siri
Apabila memperhatikan dilakukannya nikah sirri, maka nampaknya ada dua hal yang menyebabkannya.
1. Faktor-faktor diluar kemampuan pelamar, yaitu:
a. Menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan agar terhindar dari hal-hal yang terlarang menurut agama karena sama-sama kuliah atau sambil menunggu selesai kuliah.
b. Tidak adanya izin wali nikah ( ortu)
c. Sulitnya memperoleh izin dari istri dalam hal suami akan menikah lebih dari seorang.
d. Adanya kekhawatiran kehilangan hak pensiunkan janda.
2. Adanya pendapat bahwa pencatatan tidak merupakan perintah agama, karena tidak dilakukan di zaman Nabi.
C. Dampak nikah Sirri
Nikah sirri mempunyai beberapa dampak negatif diantaranya :
1. Istri.
Nikah sirri sangat merugikan bagi istri dan perempuan umumnya baik secara hukum maupun sosial.
a. Secara hukum :
- Tidak dianggap sebagai istri yang sah
- Tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia.
- Tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahannya dianggap tidak pernah terjadi.
b. Secara Sosial
Akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakuakan nikah sirri sering dianggap telah serumah dengan laki-laki tanpa pernikahan (kumpul kebo) atau dianggap sebagai istri simpanan.
2. Anak
Bagi anak nikah sirri mempunyai dampak negatif dalam status hukumnya. :
a. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu artinya si anak tidak mempunyai hubungan dengan ayahnya ( Ps 42 dan 43 UU no 1 tahun 1974 jo. Ps 100 KHI ). Didalam akta kelahiranpun dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan status anak diluar nikah dan tidak tercantumkannya nama ayah akan berdampak yang mendalam secara sosial dan psikologi bagi anak dan ibu.
b. Ketidakjelasan status anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan ayah dan anak tidak kuat, sehingga suatu waktu bisa saja sia ayah menyangkal bahwa anak tersebut bukan anak kandungnya.
c. Yang jelas merugikan anak adalah anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya.
3. Laki-laki/Suami
Hampir tidak tampak dampak negatif nikah sirri bagi laki-laki, yang nampak justru hal-hal yang menguntungkan baginya diantaranya:
a. Suami bebas menikah lagi, karena nikah sirri dianggap tidak sah di muka hukum.
b. Suami bisa berbelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah pada istri dan anaknya.
c. Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lainnya.
D. Tindak Pidana Pernikahan Sirri Dalam Perundang-undangan Perkawinan Indonesia
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 yang secara efektif berlaku mulai tanggal 1 April 1975 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur secara langsung persoalan pernikahan sirri, hanya mewajibkan pencatatan pernikahan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1974 disebutkan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pada ayat tersebut tidak dicantumkan tujuan diadakannya pencatatan, tujuan pencatatan secara tersirat dapat dilacak pada penjelasan umum Undang- undang No. 1 Tahun 1974 yaitu pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian, yang dinyatakan dengan surat keterangan, suatu akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan. Dalam HIR pasal 1863 dinyatakan bahwa catatan atau bukti tertulis termasuk alat bukti yang diakui kesahannya, tidak hanya dalam akad nikah tapi juga dalam segala bentuk perikatan. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan pencatatan itu adalah agar terdapat ketertiban dan kejelasan dalam perkawinan. Dalam Pasal 5 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam disebutkan:
“Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.”
Adapun mengenai pernikahan yang tidak dicatatkan atau pernikahan sirri dalam Bab IX pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, mendapat hukuman setinggi-tingginya Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). Bab IX pasal 45 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 berbunyi:
1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundangundangan yang berlaku, maka:
a. Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 3,10 ayat (3), 40 peraturan pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).
b. Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan pasal 6,7,8,9,10 ayat (1), 11,13,44 peraturan pemerintah ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).
2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) diatas merupakan pelanggaran.
E. Tindak Pidana Pernikahan Sirri Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan (RUU HTPA Bidang Perkawinan).
Rancangan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan hukum materiil bidang perkawinan yang nantinya dapat menggantikan kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang disebarluaskan dengan menggunakan Instruksi Presiden (Inpres). Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Inpres tidak masuk dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sehingga secara yuridis KHI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seluruh warga negara.
Tujuan pembentukan Rancangan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan adalah untuk menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dengan masalah perkawinan dan keluarga. Selain itu juga dimaksudkan untuk melengkapi dan mengisi berbagai kekosongan hukum (rechtvacuum) yang ada dalam undang-undang perkawinan yang ada. Kehadiran RUU HTPA Bidang Perkawinan merupakan komplementer terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Tujuan lain adalah untuk memenuhi kebutuhan praktis badan peradilan agama yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa perkawinan. RUU HTPA Bidang Perkawinan
Nantinya akan menjadi pedoman dan mengikat para hakim sebagai dasar pertimbangan hukum dalam mengadili sengketa. Kehadiran RUU HTPA Bidang Perkawinan yang nantinya menjadi Undang-undang juga dapat menghilangkan keraguan sebagian orang karena hukum perkawinan tersebut sudah termasuk dalam subsistem hukum nasional.
Rancangan Undang-Undang Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan terdiri dari XXIII Bab dan 150 Pasal. Pada Bab XXI yang berisikan ketentuan pidana pasal 140 disebutkan:
“Setiap orang yang melangsungkan perkawinan tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.”
Pasal di atas secara tegas menyatakan bahwa orang yang melakukan pernikahan secara sembunyi-sembunyi tidak dihadapan Pejabat Pencatat Nikah (nikah sirri) mendapat ancaman pidana maksimal Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 3 (tiga bulan). Dengan demikian maka pernikahan sirri dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana yaitu tindak pidana pelanggaran. Dalam pasal 146 disebutkan:
“ Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 merupakan tindak pidana pelanggaran, dan tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 144 dan Pasal 145 adalah tindak pidana kejahatan.”
Tindak pidana, perbuatan pidana, peristiwa pidana atau delik adalah perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana, Tindak pidana tersebut dibagi menjadi dua yaitu tindak pidana kejahatan (misdrijven) dan tindak pidana pelanggaran (overtredingen). Ada yang menyatakan bahwa tindak pidana kejahatan adalah perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, telah dirasakan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum seperti pembunuhan, pencurian, dan penggelapan. Sedangkan tindak pidana pelanggaran yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada aturan yang menentukan demikian seperti. Belakangan pandangan ini digantikan dengan pandangan yang menyatakan bahwa perbedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran terletak pada soal berat atau ringannya ancaman pidana. Tindak pidana kejahatan ancaman pidananya lebih berat daripada tindak pidana pelanggaran.
F. Sanksi Nikah Sirri Menurut RUU Peradilan Agama
Dalam RUU Peradilan Agama yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010, terdapat ketentuan pidana antara lain terkait dengan perkawinan sirri, perkawinan mut'ah (kontrak), dan menikahkan atau menjadi wali nikah padahal sebetulnya tidak berhak. Para pelaku yang melarang ketentuan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara berkisar dari enam bulan hingga tiga tahun, dan denda maksimal 5 juta rupiah.. Hal itu dilakukan agar tidak ada korban dalam anggota keluarga, seperti istri dan anak yang tidak bisa dilindungi oleh negara. Pernikahan sirih itu harus dilarang oleh Undang-undang untuk menjaga akibat buruk pada korban-korbannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar