Kamis, 11 Februari 2010
cerai antara larangan dan perkenaan
Istilah cerai atau yang juga dikenal dengan istilah thalaq secara etimologi diartikan dengan melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan secara terminologi cerai adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami-istri. Adapun dalam istilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsmani, secara terperinci mengartikan cerai dengan artian pemutusan ikatan perkawinan melalui ucapan, tulisan atau isyarat.
Perceraian merupakan kebutuhan manusia yang dituntut oleh fitrah manusia serta untuk perbaikan sosial. Perceraian terjadi ketika pasutri memprediksi bahwa keduanya akan hidup bahagia dan tentram, tetapi kemudian keduanya mengetahui bahwa terjadi permasalahan keluarga yang tidak memungkinkan keduanya mempertahankan hubungan perkawinan.
Tidak diragukan lagi bahwa perceraian adalah tindakan yang menghancurkan bangunan pondasi keluarga. Terkadang itu terjadi pada awal perjalanan perkawinan saat peletakan batu pada pondasi keluarga dan terkadang pula setelah kelahiran para anak-anak. Meskipun perceraian itu merupakan suatu tindakan yang menghancurkan bangunan keluarga, tetapi dalam ajaran Islam kehancuran tersebut merupakan kehancuran yang diatur sedemikian rupa sehingga dapat memelihara kondisi batu pada pondasi keluarga untuk selanjutnya dipindahkan dari suatu tempat lain yang sesuai.
Adapun hak untuk dapat memutuskan cerai adalah suami. Ulama’ Fiqh sependapat bahwa suami yang waras akalnya, dewasa dan yang bebas menentukan keinginanyalah yang hanya dapat menjatuhkan keputusan cerai. Keputusan cerai merupakan hak suami dikarenakan dialah yang berminat melangsungkan perkawinan, dialah yang berkewajiban memberi nafkah, dia pula yang wajib membayar maskawin, mut’ah, nafkah dalam iddah. Karena itulah maka kaum perempuan tidak diberi hak untuk menjatuhkan thalaq. Walaupun demikian istri dapat melepaskan ikatan perkawinannya dengan bentuk lain selain thalaq yakni dengan khulu’.
B. Dasar Hukum Cerai
Adapun asal hukum perceraian adalah makruh, karena hal itu menghilangkan kemaslahatan perkawinan dan mengakibatkan keretakan keluarga. Rasulullah bersabda:
أبغض الحلا ل إلى الله الطلاق
Artinya: “Sesuatu yang halal yang sangat dibenci Allah adalah perceraian” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, al-Baihaqi, al-Hakim dan Sejumlah perawi lainnya dari Abdullah bin Umar). Hadist ini diriwayatkan dengan sanad marfu’ yaitu sanadnya bersambung hingga Nabi dan diriwayatkan dengan sanad yang Mursal (terdapat perawi yang tidak disebutkan).
Dalam hadist lain disebutkan:
لعن الله كل ذواق مطلا ق
Artinya: “Allah mengutuk orang yang suka mencoba-coba dan suka bercerai”
Setidaknya dari dua dasar di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya perceraian adalah sesuatu hal yang memang harus dihindari. Adanya penegasan atas kehalalan atas perceraian digunakan apabila memang perkawinan sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan karena adanya sesuatu yang mengakibatkan tidak keseresaian diantara mereka.
C. Hukum Perceraian Serta Alasan-Alasan Perceraian
Ulama’ Hanabilah (penganut madzhab Hanbali) berpendapat bahwa hukum cerai dapat berubah-rubah sesuai dengan kondisi. Cerai terkadang dapat dihukumi wajib, haram, mubah dan adakalanya sunnah. Mereka memperinci hukum cerai sebagai berikut:
Cerai wajib, misalnya adanya perselesihan antara suami-istri yang sudah tidak dapat lagi untuk didamaikan, dan keduanya memandang perceraian sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan persengketaan mereka.
Adapun cerai yang diharamkan, yaitu cerai yang tidak diperlukan, tanpa adanya alasan yang dapat diterima secara dalil naqli maupun aqli. Cerai ini dihukumi haram karena akan merugikan suami dan istri dan yang pastinya tidak memberikan manfaat sedikitpun.
Cerai Mubah terjadi hanya terjadi hanya apabila diperlukan, misalnya karena kelakuan istri sangat jelek, pergaulannya jelek, atau tidak dapat diharapkan adanya kebaikan dari pihak istri.
Cerai Sunnah, yaitu cerai yang dijatuhkan kepada istri yang sudah keterlaluan dalam melanggar perintah-perintah Allah, misalnya meninggalkan shalat atau kelakuannya sudah tidak dapat diperbaiki lagi, atau istri sudah tidak menjaga kesopanan dirinya.
Cerai haram yaitu cerai yang dilakukan terhadap istri dalam keadaan yang diharamkan oleh agama seperti cerai yang dilakukan pada waktu haid atau dalam keadaaan suci tetapi sudah di setubuhi atau thalaq yang di jatuhkan suami pada waktu ia sakit dengan tujuan supaya istri tersebut terhijab hirman dari pembagian warisnya.
Cerai makruh yaitu cerai yang dilakukan pada selain hukum-hukum yang telah dijelaskan tadi. Jadi hukum asal cerai menurut pendapat penulis adalah makruh hal ini didasarkan pada hadits yang berbunyi :
أبغض الحلا ل إلى الله الطلاق
Secara terperinci hukum tentang thalaq, seperti yang telah kami jelaskan di atas terbagi dalam beberapa hukum sesuai dengan keadaan atau alasan menjatuhkan talaq. Adapun pada dasarnya talaq menurut hukum adalah makruh. Semua tujuan yang telah disebutkan, dengan adanya perceraian itu akan hilang dan terjadi putusnya hubungan kekeluargaan.
Menurut M. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah ketika menanggapi ayat At-Thalaq ayat 1:
Menurutnya kata Idza/Apabila pada awal ayat di atas, mengesankan bahwa perceraian bukanlah sesuatu yang sejalan dengan tujuan perkawinan. Walaupun demikian Allah membuka kemungkinan itu sebagai jalan keluar bagi kesulitan yang boleh dialami oleh pasangan suami-istri dan yang ternyata tidak lagi dapat teratasi. Syihab
Bagaimanapun juga, jika orang berpegang pada spirit Al-Qur’an, ayat tersebut pertama kali manganjurkan kaum laki-laki untuk tidak menceraikan, dan jika dia melakukannya dia lebih berhak untuk mengambil kembali istrinya selama masa iddah. Al-Qur’an mengatakan: dan perempuan yang diceraikan akan menjalani, tanpa boleh kawin masa menuggu selama tiga bulan suci, tidak dibolehkan bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang diciptakan oleh Allah di dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Tuhan dan Hari Akhir. Dan selama masa ini, suami mereka berhak secara penuh untuk merujukknya kembali. Jika mereka menghendaki rekonsiliasi maka harus sesuai dengan keadilan, hak-hak para istri (dengan menghormati suami mereka) adalah sama dengan hak-hak (para suami)yang dimiliki oleh mereka, meskipun laki-laki mempunyai satu tingkat kelebihan dibandingkan mereka (dalam hal perceraian) (Q.S. al-Baqarah [2]:228)
D. Syarat dan Rukun Thalak
Ada beberapa unsur dalam terjadinya thalak yang biasa disebut dengan rukun, dan masing-masing rukun tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu. Diantara rukun thalak adalah
1. Suami yang sah yang menjatuhkan thalak.
Dalam hal suami dapat menjatuhkan thalak terdapat persyaratan yang menjadikan sahnya thalak tersebut diantaranya :
a. Dewasa yaitu seorang yang sudah dinyatakan balig menurut hukum Islam, ini berarti bahwa thalak yang dijatuhkan oleh anak belum dewasa tidak sah thalak yang dijatuhkannya. Ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud
رفع القلم عن ثلاثة عن النا ئم حتي يستيقظ وعن الصبي حتي يحتلم وعن المجنون حتي يفيق
Artinya diangkat hukum dari tiga golongan : orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampaai ia sehat
b. Sehat akalnya yaitu suami berhak menjatuhkan thalak apabila ia dalam keaadaan sehat akal pikiraannya sehingga apabila ia menjatuhkan thalak dalam keadaan tidak waras akalnya maka thalaknya tidak sah. Yang termasuk dalam keadaan tidak waras akalnya adalah: gila, pingsan sawan, tidur, mabuk, sedang ia tidak tahu tentang hal itu. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :
كل الطلاق جائز الا طلاق المعتوه
Artinya setiap thalak hukumnya boleh, kecuali thalak orang yang hilang akalnya
c. Suami yang menjatuhkan thalak berbuat dengan sadar dan atas kehendaknya sendiri. Ini berarti bahwa thalak yang dilakukan pada waktu tidak sadar atau dalam keadaan terpaksa tidak jatuh thalak, persyaratan ini didasarkan pada hadits Nabi :
رفع عن امتي الخطاء والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya diangkat hukum dari umatku karena kesalahan, kelupaan dan karena terpaksa melakukannya.
2. Perempuan yang dithalak yaitu bahwa istri yang di thalak harus dalam kekuasaan suami yang menthalaknya, ia masih dalam ikatan perkawinan yang sah. Demikian pula istri yang dithalak raj’i dan masih dalam masa iddah karena perempuan dalam keadaan ini status hukumnya seperti istri dalam hampir seluruh segi
3. Shigat atau ucapan thalak. Dalam akad nikah terdapat dua ucapaan yang merupakan rukun dari perkawinan yaitu ijab dan qabul, namun dalam masalah thalak tidak terdapat dua ucapan tersebut karena thalak merupakan tindakan sepihak yaitu hak suami dan istri tidak mempunyai hak untuk itu, oleh karena itu, sebagai imbalan akad dalam perkawinan, dalam thalak berlaku shighat atau ucapan thalak.
E. Hikmah Thalak
Walaupun thalak itu dibenci terjadi dalam suatu rumah tangga, namun sebagai jalan terakhir bagi kehidupan rumah tangga dalam keadaan tertentu boleh dilakukan. Hikmah dibolehkannya thalak itu adalah karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjerumus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu. Dalam keadaaan ini kalau dilanjutkan juga akan menimbulkan madharat kepada dua belah pihak dan orang disekitarnya. Dalam rangka menolak madharat yang lebih jauh, lebih baik terjadi perceraian dalam bentuk thalak tersebut. Dengan demikian thalak dalam Islam hanya untuk tujuan maslahat.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang kami uraikan diatas dapat disimpulkan:
a. Istilah cerai atau yang juga dikenal dengan istilah thalaq secara etimologi diartikan dengan melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan secara terminologi cerai adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami-istri
b. Ulama’ Hanabilah (penganut madzhab Hanbali) berpendapat bahwa hukum cerai dapat berubah-rubah sesuai dengan kondisi. Cerai terkadang dapat dihukumi wajib, haram, mubah dan adakalanya sunnah.
c. Hikmah dibolehkannya thalak itu adalah karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjurumus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu.Dalam keadaaan ini kalau dilanjutkan juga akaan menimbulkan maadharat kepada dua belah pihak dan orang disekitarnya
d. Syarat dan rukun thalaq yaitu:
1. Suami yang sah yang menjatuhkan thalak, dewasa, sehat akalnya, sadar dan atas kehendak sendiri
2. Perempuan yang dithalak yaitu bahwa istri yang di thalak harus dalam kekuasaan suami yang menthalaknya
3. Shigat atau ucapan thalak.
DAFTAR PUSTAKA
Asghar Ali Engineer. Pembebasan Perempuan. LKiS: Yogyakarta. 2003
Butsainah as-Sayyid al-Iraqi. Menyingkap Tabir Perceraian. Pustaka Al-Sofwa: Jakarta. 2005
H.S.A Al-Hamdani. Risalah Nikah. Pustaka Amani: Jakarta. 2002
Istiadah. Pembagian Kerja Rumah Tangga Dalam Islam. LKAJ: Jakarta. 1999
M. Shaleh al-Utsaimin. Pernikahan Islam. Risalah Gusti:Surabaya. 1992
Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah Juz 2. Dar-al-Fikr: Beirut, Libanon. 2006
Rabu, 10 Februari 2010
RADHAAH
A. Ayat-ayat Radha'ah
Artinya : "Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri". (Q.S Al Ahqoof:15)
Asbabun Nuzul
Pada ayat ini (Al Baqarah :233) menjelaskan tentang hukum radha'ah, yang mana mempunyai hubungan sangat erat dengan ayat sebelumnya, karena ayat sebelumnya menjelaskan tentang nikah, thalaq serta hal lain yang berkaitan dengan hukum keluarga (pernikahan). Sebagai akibat dari perilaku thalaq, maka tidak sedikit seorang istri merasa sakit hati dan ingin melampiaskan dendam. Pelampiasan ini mereka lakukan dengan cara bersikap acuh kepada anak mereka yang masih kecil bahkan sampai tidak mau untuk memberikan Air Susu Ibu yang sangat dibutuhkan oleh anak bayinya.
Oleh sebab itulah ayat ini diturunkan sebagai perempuan-perempuan yang ditalak untuk tetap memberikan perhatian dan kasih sayang dengan sepenuh hati dan kerelaan kepada anaknya.
B. Munasabah surat Al Baqoroh ayat 233
Pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan nikah, talak, iddah, rujuk, dan hal-hal yang menghalangi pernikahan. Pada ayat ini dijelaskan hukum Radha’ah (penyusuan) sebagai konsekwensi talak yang terkadang terjadi perpisahan jauh antara suami istri, dan perempuan yang ditalak tersebut mempunyai anak kecil yang sedang menyusu.
Para perempuan terkadang mengabaikan anak kecil bahkan melarangnya menyusu sebagai pelampiasan dendam kepada mantan suaminya. Perbuatan thalaq yang telah dilakukan tersebut tidak bisa menghapuskan hubungan nasab antara seorang ibu dengan seorang anak. Sehingga kewajiban seorang ibu pada anaknya yang masih dalam masa penyusuan adalah tanggungjawab yang tidak bisa dipungkiri (ditinggalkan). Karena kasih sayang seorang ibu merupakan point penting yang sangat berpengaruh terhadap perilaku anak nantinya.
C. Analisis Bahasa
Kata والواادات يرضعن dilihat dari segi ilmu ma’ani, merupakan kalimat khobariah tetapi yang dimaksud disini adalah amar yaitu memerintah kepada semua ibu-ibu untuk menyusui anaknya. Kalimat ini termasuk dalam خبرية لفظا انشابة مهن
Kata كاملين merupakan توكيد dari lafadz حولين , dalam hal ini mempunyai faedah قطع المجاز dari kesamaran mengenai waktu dua tahun yang telah ditentukan.
Kata §‘!$ŸÒè?w , lam alif yang ada pada kata ini, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Katsir dan Abu Umar dalam tafsirnya berpendapat bahwa lam disini adalam lam nafi, oleh sebab itu lafadz §‘!$ŸÒè?w dibaca rofa' menjadi رُّ!$ŸÒè?w sedangkan ulama'-ulama' lain huruf raa dibaca fathah karena lam-nya bermakna nahi.
Lafadz المولود pada ayat tersebut menunjukkan lafadz yang ma’rifat dengan ditandai “ال”. Menurut kami bahwa hal ini menunjukkan bahwa makna lafadz tersebut telah jelas dan khusus menunjukkan pada seorang ayah atau mantan seorang suami yang baru menceraikan istrinya, karena bisa kita pahami dengan mengembalikan pada makna lafadz الوالدات yang menunjukkan arti istri-istri yang ditalaq oleh suaminya.
Sedangkan lafadz مولود merupakan lafadz nakirah dengan tidak adanya tanda ma’rifat pada lafadz tersebut. Lafadz ini nakirah dikarenakan sebagai ma’thuf alaih dari lafadz ولدة , sehingga tidak bisa dima’rifatkan, dalam i’rabnya hukum ma’thuf alaih harus mengikuti pada ma’thufnya. Oleh karena itu, makna lafadz مولود ini lebih umum dari lafadz المولد yaitu seluruh ayah/suami baik yang baru menceraikan istrinya maupun masih dalam ikatan perkawinan.
D. Pembahasan
Didalam ayat tersebut terdapat kata الواادات yang mempunyai beberapa pengertian diantaranya :
1. Meliputi seluruh perempuan baik itu masih dalam ikatan perkawinan ataupun istri-istri yang ditalak. Ini didasarkan karena tidak ada dalil takhsis dalam ayat tersebut.
2. الواادات disini mempunyai arti istri-istri yang ditalak, didasarkan karena ayat ini diceritakan setelah ayat thalak dan merupakan penyempurnaan dari ayat sebelumnya yaitu thalak dalam segi dhahirnya.
3. khusus bagi istri-istri yang masih dalam ikatan perkawinan. Karena permepuan yang telah dithalak tidak berhak terhadap pakaian tetapi hanya berhak atas imbalan menyusuinya.
Dari berbagai pendapat diatas penulis dalam hal ini sependapat dengan pengertian yang kedua, bahwa yang dimaksud dengan الواادات adalah istri-istri yang ditalak, didasarkan karena ayat ini diceritakan setelah ayat thalak dan merupakan penyempurnaan dari ayat sebelumnya yaitu thalak dalam segi dhahirnya
Didalam waktu menyusui seorang anak Allah SWT memberikan batasan kesempurnaan atau waktu ideal bagi seorang bayi untuk menikmati air susu ibunya dalam jangka waktu dua tahun. Dalam waktu dua tahun ini Allah SWT memberikan taukid dengan lafadz كاملين , ini bertujuan untuk menghilangkan prasangka majaz yang berarti dua tahun ini merupakan waktu yang sempurna.
Pada ayat lain Q.S Al Ahqof : 15 yaitu وحمله وفصله ثلاثون شهرا (mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, … ) Allah menjelaskan bahwa waktu bagi seorang perempuan untuk mengandung dan menyusui adalah tiga puluh bulan. Sedangkan pada Q.S Al Baqarah : 233 dijelaskan bahwa untuk menyusui adalah dua tahun. Oleh sebab itu, dapat diketahui bahwa waktu paling sedikit untuk mengandung bagi seorang perempuan adalah enam bulan.
Disamping itu pula dalam surat Al-bakarah ini dijelaskan mengenai lamanya seorang ibu menyusui anaknya, dimana pada khakekatnya kewajiban menyusui anak itu dibebankan pada seorang ayah seperti kewaajibannya memberikan nafakah.
Oleh karena itu seorang istri boleh saja meminta imbalan terhadap suaminya atas kerja mennyusui anaknya. Hal ini sesuai dengan Q.S At-thalaq ayat 6 :
Artinya : ... kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, ... (Q.S Ath Thalaaq : 6)
Pada tataran adat kebiasaan seorang perempuan dengan rela menyusui anaknya tanpa diberi imbalan oleh suaminya walaupun si perempuan itu menyusui anaknya sedang dia ber-setatus mantan istri.
Pada waktu menyusui ini apabila seorang suami menceraikan istrinya, menurut إمام الضحاك. Dalam tafsir Ibnu Katsir mengatakan bahwa ia mempunyai kewajiban yaitu wajib memberikan nafakah, pakaian sesuai dengan kemampuannya.
Batasan waktu menyusui ini bukanlah suatu yang mutlak harus dilaksanakan, bisa saja si istri menyusui anaknya dalam waktu yang kurang dari dua tahun atau bahkan lebih dari dua tahun asalkan keputusan ini didasarkan pada kesepakatan/musyawarah antara suami dan istri. Di lain pihak suami boleh saja tidak memberikan anak untuk di susui oleh istrinya malah di berikan pada orang lain. Hal ini di bolehkan oleh agama asalkan tidak dalam hal menyakiti istrinya.
Pada akhir ayat Allah SWT memberikan peringatan dengan kalamNya
"bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan"(Q.S Al Baqarah:233)
Pada ayat ini mengindikasikan bahwa permasalahan istri dan pegurusan soorang anak adalah hal yang penting dan rumit sehingga membutuhkan kesungguhan dan persiapan yang matang.
E. Masalah Kontemporer yang berkaitan dengan radhaah
Setiap ibu menginginkan anaknya tumbun subur dan sehat. Jika air susu wanita merupakan unsur pokok yanhg dapat mewujudkan kesehatan anak tersebut maka sangat wajar para ibu memberikam air susunya pada anaknya. Namun dijaman modern, banyak ibu-ibu sibuk dengan pekerjaannya, maka pada kondisi seperti ini muncullah ibu-ibu yang menawarkan diri untuk menyusui bahkan muncul yayasan atau lembaga penyusuan bayi, bahkan jug tidak mustahil mincul bank ASI, ASI kaleng yang diprodulsi secara mekanik.
1. Lembaga atau yayasan penyusuan bayi
Pada saat sekarang ini lembaga atau ayayasan penyusuan memang tidak kelihatan, tetapi yayasan penitipan anak sudah terebar keberbagai pelosok juga propesi baby sister juga sudah ramai dimana-mana.
Apabila yayasan memberikan anak asuhnya dengan susu yang dibeli dipasaran tidak lah menjadi persoalan karena susu tersebut diambil dari hewan dan tiaklah menjadi bagian dari radha’ah karena yang masuk dalam bahasan ini apabial susu tersebut adalah susu manusia, namun yang jadi persoalan apabila yayasan tersebut juga menyediakan ibu-ibu sebagai pekerja penyusuan anak asuh pada yayasan itu.
Karena air susu itu terbatas maka ada kemungkinan satu anak disusui oleh beberapa ibu atau bahkan si ibu tersebut bekerja lebih dari satu yayasan dengan demikian anak-anak yang memilki saudara sesusu pun sangat banyak pula.
Apabila hal itu terjadi maka ketetntuan syari’at tetap berlaku apabila syarat-syarat radhaah terpenuhi, karena itu jika praktek semacam ini dilaksanakan maka pengurus yayasan harus berhati-hati, pencatatan ibu yang menyusui juga anak-anak yang menyusu juga harus terkodinir dengan baik agar perkawinan saudara sesusu yang dilarang ole syari’at tidak trjadi.
2. Bank ASI
Pada zaman sekarang ini sudah ada bank mata, bank ginjal, dan lain-lain, maka tidak menutup kemungkinan muncul bank ASI karena semakin meningkatnya kebutuhan ASI. Jika bank ini ada maka akan timbul permasalahan-permasalahan diantaranya :
a. Air susu itu akan bercampur dengan air susu lainnya.
Dalam satu gelas susu dimungkinkan bersal dari beberapa ibu, maka apabila hal itu terjadi akan sulit bagi anak yang minum susu tersebut menentukan ibu yang mempunyai susu tersebut. Karena itu apabila bank susu didirikan maka pengurus harus berhati-hati dan mencatat dengan jelas asal susu tersebut
Apabila seorang anak meminum susu tersebut maka otomatis anak tersebut menjadi anak sesusu dari beberapa ibu, ketentuan ini berlaku bagi yang berpendapat susu bisa saj di masukan melalui kerongkongan tanpa melalui puting, pamdapat ini dipegang oleh Imam Malik. Tetapi apabila mengikuti pendapat Atha dan Daud yang berpendapat bahwa penyusuan melalui bank asi tanpa al sadyu tidaklah masalah karena menurut mereka panyusuan tanpa al sadyu tidaklah menjadi sebab pengharaman nikah.
b. Pencampuran air susu dengan yang lainnya seperti air atau sejenisnya. Kemungkinan ini besar apabila persediaan terbatas sementara permintaan banyak Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat. Ibnu al Qasim, Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa air susu yang dicampur dengan air atau sebagainya tidaklah menjadi sebab diharamkannya nikah. Tetapi Imam Syafi’i Ibnu Habib, Ibnu Muthaarif dan malikiyah berpandapat tetp menjadi pengharaman nikah
3. ASI Kaleng
Dengan teknologi yang semaki canggih maka tidak mustahil terjadi pengalengan susu, Apabila kebutuhan ASI bertambah sementar pemberian susu hewan berkurang maka wajar apabila terjadi pengalengan susu sebagi usaha baru baik berbentuk susu bubuk ,kentak atau lain sejenisnya . Maka apabial hal ini terjadi amak akan muncul permasalahan-permasalahan :
a. Jual beli ASI
Pengalengan susu merupaka suatu bisnis, mka penjualan ASI pun tidak akan terhindarkan, namun dalam hal boleh atau tidaknya jual beli susu manusia terdapat perbedaan pendapat. Imam Syafi’i dan Imam malik membolehkannya dengan alasan air susu itu merupakan benda sehingga disamakan dengan susu hewan sedangkan Abu Hanifah melarangnya dengan alasan bahwa air susu itu disamakan dengan dagingnya dan daging maanusia tidak boleh diperjual belikan
b. Pencampuran ASI dengan yang lainnya
Untuk memperbanyak pengalengan susu maka biasanya susu dicampur dengamn benda lain eperti ais, gula zat kimia atau yang lainnya. Dalam hal pencampuran susu dengan benda lainnya menyebabkan pengharaman nikah atau tidaknya sudah dibahas apad bank susu drman ada yang mengharamkan ada pula yang ridak . Hal ini disebabkan perbedan mereka memandang eksistensi air susu, apakah dengan bercampur itu unsud keharamannya masih ada atau tidak sebagimana hukum air suci yang bercampur dengan najis apakah tetap suci atau tidak.
c. Penyuntikan ASI
Apabila infus dipakai sebagio alteranrif oleh para dokter dalam memasukan zat dan sari makanan tan melaui jalan biasa, maka tidak mustahil pada perkembangan nanti akan terjadi pemasukan ASI kedalam rubuh melalui suntikan atau infus.
Ulama berbeda pendapt tentang air susu yang dimasukan tanpa melalui kerongkongan ini, ada yang menjadi pengharamkan nikah ada pula yang tidak mengaharamkan
Perbedaan ini terjadi karena keragu-raguan apakah air susu itu masuk melalui organ tubuh tertentu atau tdak, ebenarnya dizaman modern ini keraguan seperti itu sudah dihilangkan dalam arti air susu yang dimasukan lewat suntikan bisa asaj dilakukan tanpa mengurangi fungsi ait susu itu untuk menjadi makanan bayi, kebutuhan ASI semacam ini akan sangat dirasakan pada saat bayi sakit keras dan tidak mungkin minum air susu melalui mulut.
Referensi :
الشيخ محمد علي الصابونى . التفسير ايات الاحكام. جاكرتا: دار الكتب الإسلامية. 2001. ص:130
إبن القاسم محمد بن أحمد بن جرب الكبرى , التسهيل لعلوم التنزيل جوز1. بيروت : دار الكتب العلمية. دون السنة. ص:113
حسينى بن ابي الغرة الهمدني. إعراب القران المجيد جوز1. tt. دار الصدقة. ص:470
فحرالدين محمد بن عمر بن حسينى بن حسن. تفسير الكبير جوز 7. توفقية. ص:106
أبي بكر محمد بن عبدلله المعروف. أحكام القران جوز1 , بيروت لبانون: دار الكتاب العلمية. ص:273
قاهر الدين أبي سعيد عبد الله. تفسير بيضاوى جوز1. بيروت لبانون: دار الكتاب العلمية. ص:125
إبن كثير الدمشقى. تفسير القران العظيم جوز1. بيروت لبانون: دار الكتاب العلمية. ص:261
Ibnu Rusd Bidayah Mujtahid juz ii Dar Fiqr Bairut t.th hal 96
Artinya : "Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila Dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya aku Termasuk orang-orang yang berserah diri". (Q.S Al Ahqoof:15)
Asbabun Nuzul
Pada ayat ini (Al Baqarah :233) menjelaskan tentang hukum radha'ah, yang mana mempunyai hubungan sangat erat dengan ayat sebelumnya, karena ayat sebelumnya menjelaskan tentang nikah, thalaq serta hal lain yang berkaitan dengan hukum keluarga (pernikahan). Sebagai akibat dari perilaku thalaq, maka tidak sedikit seorang istri merasa sakit hati dan ingin melampiaskan dendam. Pelampiasan ini mereka lakukan dengan cara bersikap acuh kepada anak mereka yang masih kecil bahkan sampai tidak mau untuk memberikan Air Susu Ibu yang sangat dibutuhkan oleh anak bayinya.
Oleh sebab itulah ayat ini diturunkan sebagai perempuan-perempuan yang ditalak untuk tetap memberikan perhatian dan kasih sayang dengan sepenuh hati dan kerelaan kepada anaknya.
B. Munasabah surat Al Baqoroh ayat 233
Pada ayat sebelumnya Allah menjelaskan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan nikah, talak, iddah, rujuk, dan hal-hal yang menghalangi pernikahan. Pada ayat ini dijelaskan hukum Radha’ah (penyusuan) sebagai konsekwensi talak yang terkadang terjadi perpisahan jauh antara suami istri, dan perempuan yang ditalak tersebut mempunyai anak kecil yang sedang menyusu.
Para perempuan terkadang mengabaikan anak kecil bahkan melarangnya menyusu sebagai pelampiasan dendam kepada mantan suaminya. Perbuatan thalaq yang telah dilakukan tersebut tidak bisa menghapuskan hubungan nasab antara seorang ibu dengan seorang anak. Sehingga kewajiban seorang ibu pada anaknya yang masih dalam masa penyusuan adalah tanggungjawab yang tidak bisa dipungkiri (ditinggalkan). Karena kasih sayang seorang ibu merupakan point penting yang sangat berpengaruh terhadap perilaku anak nantinya.
C. Analisis Bahasa
Kata والواادات يرضعن dilihat dari segi ilmu ma’ani, merupakan kalimat khobariah tetapi yang dimaksud disini adalah amar yaitu memerintah kepada semua ibu-ibu untuk menyusui anaknya. Kalimat ini termasuk dalam خبرية لفظا انشابة مهن
Kata كاملين merupakan توكيد dari lafadz حولين , dalam hal ini mempunyai faedah قطع المجاز dari kesamaran mengenai waktu dua tahun yang telah ditentukan.
Kata §‘!$ŸÒè?w , lam alif yang ada pada kata ini, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Katsir dan Abu Umar dalam tafsirnya berpendapat bahwa lam disini adalam lam nafi, oleh sebab itu lafadz §‘!$ŸÒè?w dibaca rofa' menjadi رُّ!$ŸÒè?w sedangkan ulama'-ulama' lain huruf raa dibaca fathah karena lam-nya bermakna nahi.
Lafadz المولود pada ayat tersebut menunjukkan lafadz yang ma’rifat dengan ditandai “ال”. Menurut kami bahwa hal ini menunjukkan bahwa makna lafadz tersebut telah jelas dan khusus menunjukkan pada seorang ayah atau mantan seorang suami yang baru menceraikan istrinya, karena bisa kita pahami dengan mengembalikan pada makna lafadz الوالدات yang menunjukkan arti istri-istri yang ditalaq oleh suaminya.
Sedangkan lafadz مولود merupakan lafadz nakirah dengan tidak adanya tanda ma’rifat pada lafadz tersebut. Lafadz ini nakirah dikarenakan sebagai ma’thuf alaih dari lafadz ولدة , sehingga tidak bisa dima’rifatkan, dalam i’rabnya hukum ma’thuf alaih harus mengikuti pada ma’thufnya. Oleh karena itu, makna lafadz مولود ini lebih umum dari lafadz المولد yaitu seluruh ayah/suami baik yang baru menceraikan istrinya maupun masih dalam ikatan perkawinan.
D. Pembahasan
Didalam ayat tersebut terdapat kata الواادات yang mempunyai beberapa pengertian diantaranya :
1. Meliputi seluruh perempuan baik itu masih dalam ikatan perkawinan ataupun istri-istri yang ditalak. Ini didasarkan karena tidak ada dalil takhsis dalam ayat tersebut.
2. الواادات disini mempunyai arti istri-istri yang ditalak, didasarkan karena ayat ini diceritakan setelah ayat thalak dan merupakan penyempurnaan dari ayat sebelumnya yaitu thalak dalam segi dhahirnya.
3. khusus bagi istri-istri yang masih dalam ikatan perkawinan. Karena permepuan yang telah dithalak tidak berhak terhadap pakaian tetapi hanya berhak atas imbalan menyusuinya.
Dari berbagai pendapat diatas penulis dalam hal ini sependapat dengan pengertian yang kedua, bahwa yang dimaksud dengan الواادات adalah istri-istri yang ditalak, didasarkan karena ayat ini diceritakan setelah ayat thalak dan merupakan penyempurnaan dari ayat sebelumnya yaitu thalak dalam segi dhahirnya
Didalam waktu menyusui seorang anak Allah SWT memberikan batasan kesempurnaan atau waktu ideal bagi seorang bayi untuk menikmati air susu ibunya dalam jangka waktu dua tahun. Dalam waktu dua tahun ini Allah SWT memberikan taukid dengan lafadz كاملين , ini bertujuan untuk menghilangkan prasangka majaz yang berarti dua tahun ini merupakan waktu yang sempurna.
Pada ayat lain Q.S Al Ahqof : 15 yaitu وحمله وفصله ثلاثون شهرا (mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, … ) Allah menjelaskan bahwa waktu bagi seorang perempuan untuk mengandung dan menyusui adalah tiga puluh bulan. Sedangkan pada Q.S Al Baqarah : 233 dijelaskan bahwa untuk menyusui adalah dua tahun. Oleh sebab itu, dapat diketahui bahwa waktu paling sedikit untuk mengandung bagi seorang perempuan adalah enam bulan.
Disamping itu pula dalam surat Al-bakarah ini dijelaskan mengenai lamanya seorang ibu menyusui anaknya, dimana pada khakekatnya kewajiban menyusui anak itu dibebankan pada seorang ayah seperti kewaajibannya memberikan nafakah.
Oleh karena itu seorang istri boleh saja meminta imbalan terhadap suaminya atas kerja mennyusui anaknya. Hal ini sesuai dengan Q.S At-thalaq ayat 6 :
Artinya : ... kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, ... (Q.S Ath Thalaaq : 6)
Pada tataran adat kebiasaan seorang perempuan dengan rela menyusui anaknya tanpa diberi imbalan oleh suaminya walaupun si perempuan itu menyusui anaknya sedang dia ber-setatus mantan istri.
Pada waktu menyusui ini apabila seorang suami menceraikan istrinya, menurut إمام الضحاك. Dalam tafsir Ibnu Katsir mengatakan bahwa ia mempunyai kewajiban yaitu wajib memberikan nafakah, pakaian sesuai dengan kemampuannya.
Batasan waktu menyusui ini bukanlah suatu yang mutlak harus dilaksanakan, bisa saja si istri menyusui anaknya dalam waktu yang kurang dari dua tahun atau bahkan lebih dari dua tahun asalkan keputusan ini didasarkan pada kesepakatan/musyawarah antara suami dan istri. Di lain pihak suami boleh saja tidak memberikan anak untuk di susui oleh istrinya malah di berikan pada orang lain. Hal ini di bolehkan oleh agama asalkan tidak dalam hal menyakiti istrinya.
Pada akhir ayat Allah SWT memberikan peringatan dengan kalamNya
"bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan"(Q.S Al Baqarah:233)
Pada ayat ini mengindikasikan bahwa permasalahan istri dan pegurusan soorang anak adalah hal yang penting dan rumit sehingga membutuhkan kesungguhan dan persiapan yang matang.
E. Masalah Kontemporer yang berkaitan dengan radhaah
Setiap ibu menginginkan anaknya tumbun subur dan sehat. Jika air susu wanita merupakan unsur pokok yanhg dapat mewujudkan kesehatan anak tersebut maka sangat wajar para ibu memberikam air susunya pada anaknya. Namun dijaman modern, banyak ibu-ibu sibuk dengan pekerjaannya, maka pada kondisi seperti ini muncullah ibu-ibu yang menawarkan diri untuk menyusui bahkan muncul yayasan atau lembaga penyusuan bayi, bahkan jug tidak mustahil mincul bank ASI, ASI kaleng yang diprodulsi secara mekanik.
1. Lembaga atau yayasan penyusuan bayi
Pada saat sekarang ini lembaga atau ayayasan penyusuan memang tidak kelihatan, tetapi yayasan penitipan anak sudah terebar keberbagai pelosok juga propesi baby sister juga sudah ramai dimana-mana.
Apabila yayasan memberikan anak asuhnya dengan susu yang dibeli dipasaran tidak lah menjadi persoalan karena susu tersebut diambil dari hewan dan tiaklah menjadi bagian dari radha’ah karena yang masuk dalam bahasan ini apabial susu tersebut adalah susu manusia, namun yang jadi persoalan apabila yayasan tersebut juga menyediakan ibu-ibu sebagai pekerja penyusuan anak asuh pada yayasan itu.
Karena air susu itu terbatas maka ada kemungkinan satu anak disusui oleh beberapa ibu atau bahkan si ibu tersebut bekerja lebih dari satu yayasan dengan demikian anak-anak yang memilki saudara sesusu pun sangat banyak pula.
Apabila hal itu terjadi maka ketetntuan syari’at tetap berlaku apabila syarat-syarat radhaah terpenuhi, karena itu jika praktek semacam ini dilaksanakan maka pengurus yayasan harus berhati-hati, pencatatan ibu yang menyusui juga anak-anak yang menyusu juga harus terkodinir dengan baik agar perkawinan saudara sesusu yang dilarang ole syari’at tidak trjadi.
2. Bank ASI
Pada zaman sekarang ini sudah ada bank mata, bank ginjal, dan lain-lain, maka tidak menutup kemungkinan muncul bank ASI karena semakin meningkatnya kebutuhan ASI. Jika bank ini ada maka akan timbul permasalahan-permasalahan diantaranya :
a. Air susu itu akan bercampur dengan air susu lainnya.
Dalam satu gelas susu dimungkinkan bersal dari beberapa ibu, maka apabila hal itu terjadi akan sulit bagi anak yang minum susu tersebut menentukan ibu yang mempunyai susu tersebut. Karena itu apabila bank susu didirikan maka pengurus harus berhati-hati dan mencatat dengan jelas asal susu tersebut
Apabila seorang anak meminum susu tersebut maka otomatis anak tersebut menjadi anak sesusu dari beberapa ibu, ketentuan ini berlaku bagi yang berpendapat susu bisa saj di masukan melalui kerongkongan tanpa melalui puting, pamdapat ini dipegang oleh Imam Malik. Tetapi apabila mengikuti pendapat Atha dan Daud yang berpendapat bahwa penyusuan melalui bank asi tanpa al sadyu tidaklah masalah karena menurut mereka panyusuan tanpa al sadyu tidaklah menjadi sebab pengharaman nikah.
b. Pencampuran air susu dengan yang lainnya seperti air atau sejenisnya. Kemungkinan ini besar apabila persediaan terbatas sementara permintaan banyak Dalam masalah ini ulama berbeda pendapat. Ibnu al Qasim, Abu Hanifah dan pengikutnya berpendapat bahwa air susu yang dicampur dengan air atau sebagainya tidaklah menjadi sebab diharamkannya nikah. Tetapi Imam Syafi’i Ibnu Habib, Ibnu Muthaarif dan malikiyah berpandapat tetp menjadi pengharaman nikah
3. ASI Kaleng
Dengan teknologi yang semaki canggih maka tidak mustahil terjadi pengalengan susu, Apabila kebutuhan ASI bertambah sementar pemberian susu hewan berkurang maka wajar apabila terjadi pengalengan susu sebagi usaha baru baik berbentuk susu bubuk ,kentak atau lain sejenisnya . Maka apabial hal ini terjadi amak akan muncul permasalahan-permasalahan :
a. Jual beli ASI
Pengalengan susu merupaka suatu bisnis, mka penjualan ASI pun tidak akan terhindarkan, namun dalam hal boleh atau tidaknya jual beli susu manusia terdapat perbedaan pendapat. Imam Syafi’i dan Imam malik membolehkannya dengan alasan air susu itu merupakan benda sehingga disamakan dengan susu hewan sedangkan Abu Hanifah melarangnya dengan alasan bahwa air susu itu disamakan dengan dagingnya dan daging maanusia tidak boleh diperjual belikan
b. Pencampuran ASI dengan yang lainnya
Untuk memperbanyak pengalengan susu maka biasanya susu dicampur dengamn benda lain eperti ais, gula zat kimia atau yang lainnya. Dalam hal pencampuran susu dengan benda lainnya menyebabkan pengharaman nikah atau tidaknya sudah dibahas apad bank susu drman ada yang mengharamkan ada pula yang ridak . Hal ini disebabkan perbedan mereka memandang eksistensi air susu, apakah dengan bercampur itu unsud keharamannya masih ada atau tidak sebagimana hukum air suci yang bercampur dengan najis apakah tetap suci atau tidak.
c. Penyuntikan ASI
Apabila infus dipakai sebagio alteranrif oleh para dokter dalam memasukan zat dan sari makanan tan melaui jalan biasa, maka tidak mustahil pada perkembangan nanti akan terjadi pemasukan ASI kedalam rubuh melalui suntikan atau infus.
Ulama berbeda pendapt tentang air susu yang dimasukan tanpa melalui kerongkongan ini, ada yang menjadi pengharamkan nikah ada pula yang tidak mengaharamkan
Perbedaan ini terjadi karena keragu-raguan apakah air susu itu masuk melalui organ tubuh tertentu atau tdak, ebenarnya dizaman modern ini keraguan seperti itu sudah dihilangkan dalam arti air susu yang dimasukan lewat suntikan bisa asaj dilakukan tanpa mengurangi fungsi ait susu itu untuk menjadi makanan bayi, kebutuhan ASI semacam ini akan sangat dirasakan pada saat bayi sakit keras dan tidak mungkin minum air susu melalui mulut.
Referensi :
الشيخ محمد علي الصابونى . التفسير ايات الاحكام. جاكرتا: دار الكتب الإسلامية. 2001. ص:130
إبن القاسم محمد بن أحمد بن جرب الكبرى , التسهيل لعلوم التنزيل جوز1. بيروت : دار الكتب العلمية. دون السنة. ص:113
حسينى بن ابي الغرة الهمدني. إعراب القران المجيد جوز1. tt. دار الصدقة. ص:470
فحرالدين محمد بن عمر بن حسينى بن حسن. تفسير الكبير جوز 7. توفقية. ص:106
أبي بكر محمد بن عبدلله المعروف. أحكام القران جوز1 , بيروت لبانون: دار الكتاب العلمية. ص:273
قاهر الدين أبي سعيد عبد الله. تفسير بيضاوى جوز1. بيروت لبانون: دار الكتاب العلمية. ص:125
إبن كثير الدمشقى. تفسير القران العظيم جوز1. بيروت لبانون: دار الكتاب العلمية. ص:261
Ibnu Rusd Bidayah Mujtahid juz ii Dar Fiqr Bairut t.th hal 96
Minggu, 07 Februari 2010
hati
ان فى الجسد مضغة اذ صلحة صلح الجسد كله واذا فسدت فسد الجسد كله الا وهى القلب
Dalam jasad kita terdapat segumpal darah, apabila darah tersebut baik maka baikah seluruh jasad, apabila darak itu rusak maka rusaklah seluruh jasad. Ingatlah darah tersebut adalah hati.manusia hidup di dunia tidak akan terelas dari masalah, kadang manusis dibingungkan dengan segala persoalannya.
Kita kadang lupa bahwa segala permasalahan tergantung dari cara kita menghadapainya. tentunya ketelatenan kita dalam mengatur diri terutama perasaan sangat diperlukan
Dalam jasad kita terdapat segumpal darah, apabila darah tersebut baik maka baikah seluruh jasad, apabila darak itu rusak maka rusaklah seluruh jasad. Ingatlah darah tersebut adalah hati.manusia hidup di dunia tidak akan terelas dari masalah, kadang manusis dibingungkan dengan segala persoalannya.
Kita kadang lupa bahwa segala permasalahan tergantung dari cara kita menghadapainya. tentunya ketelatenan kita dalam mengatur diri terutama perasaan sangat diperlukan
Langganan:
Postingan (Atom)