Perceraian merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan suami istri, karena itu menunjukan bahwa mereka tidak berhasil membina rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimana yang mereka janjikan pada awal pernikahan, namun pada kenyataannya kehidupan tidak selamanya berjalan dengan baik kadang terjadi perselisihan dan ketidaksesuaian di antara mereka dan perceraian merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Perceraian juga merupakan kebutuhan manusia yang dituntut oleh fitrah manusia serta untuk perbaikan sosial. Perceraian terjadi ketika pasutri memprediksi bahwa keduanya akan hidup bahagia dan tentram, tetapi kemudian keduanya mengetahui bahwa terjadi permasalahan keluarga yang tidak memungkinkan keduanya mempertahankan hubungan perkawinan.
Tidak diragukan lagi bahwa perceraian adalah tindakan yang menghancurkan bangunan pondasi keluarga. Terkadang itu terjadi pada awal perjalanan perkawinan saat peletakan batu pada pondasi keluarga dan terkadang pula setelah kelahiran para anak-anak. Meskipun perceraian itu merupakan suatu tindakan yang menghancurkan bangunan keluarga, tetapi dalam ajaran Islam kehancuran tersebut merupakan kehancuran yang diatur sedemikian rupa sehingga dapat memelihara kondisi batu pada pondasi keluarga untuk selanjutnya dipindahkan dari suatu tempat lain yang sesuai.
Pada waktu terjadi perceraian sebagai jalan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga, maka Islam telah menjamin dan menetapkan hak-hak istri yang telah dicerai. Di antara hak-hak tersebut antara lain istri yang dicerai boleh tinggal di rumah yang menceraikannya dan berhak mendapat tunjangan belanja selama masa iddah sebagaimana ketentuan dalam pasal 41 (c) Undang-Undang no : 1 tahun 1974 menyatakan :
“ Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri”
Di samping itu, suami juga diharuskan untuk membayar mut’ah kepada istri yang telah dicerai tersebut yaitu sekedar untuk menyenangkan pihak istri yang telah dicerai. Di samping itu pula, tentunya disyariatkan mut’ah ini mempunyai hikmah dan tujuan lain yang terkandung di dalamnya.
Dalam tafsir Ayat al-Ahkam dijelaskan bahwa perceraian sebelum dukhu>l itu merupakan kehinaan bagi perempuan dan menimbulkan rasa kecurigaan pada orang lain bahwa perempuan tersebut diceraikan oleh suaminya disebabkan karena pada perempuan tersebut terdapat kecacatan pada gaya hidup atau pada akhlaknya. Dengan adanya mut’ah ini diharapkan dapat menghilangkan kecurigaan tersebut dan membuktikan bahwa perceraian tersebut benar-benar bersumber dari suaminya sendiri atau dengan kata lain bukan karena adanya cacat pada diri istri tersebut, itu artinya bahwa hikmah dari adanya mut’ah tersebut dapat menjaga nama baik perempuan dari prasangka buruk akibat adanya perceraian.
Selain itu hikmah dari pemberian mut'ah bahwa dengan adanya mut’ah ini, dapat dijadikan sebagai alat bukti kebersihan perempuan tersebut dan sebagai obat penawar dan penahan rasa sakit hati akibat dari perceraian. Hal tersebut senada dengan pendapatnya Wahbah Zuhayli, beliau juga mengatakan bahwa hikmah diwajibkannya mut’ah adalah untuk menghilangkan rasa kecewa dan sakit hati serta untuk menyenangkan hati perempuan yang dicerai
Karena hal itulah maka mut’ah diwajibkan pada setiap terjadi perceraian yang datang dari pihak suami. Di samping hal tersebut mut’ah mempunyai hikmah yaitu :
1. Supaya perceraian yang terjadi tidak mendapat gunjingan dari orang lain.
2. Menjadi bukti bahwa suami yang mentalak halus perasaannya, tidak membiarkan bekas istri terlantar setelah perceraian sampai mendapatkan suami baru.
3. Agar selama bekas istri tinggal dengan orang tuanya tidak menjadi beban bagi mereka.
MGM Resorts Casino Resort - Jackson County, Mississippi
BalasHapusThe 대구광역 출장샵 MGM Resorts Casino Resort is a Native American casino resort and 광양 출장안마 casino in Jackson County, Mississippi. 안산 출장안마 The property has 1,088-seat 포항 출장안마 events, 목포 출장마사지