Kamis, 11 Februari 2010
cerai antara larangan dan perkenaan
Istilah cerai atau yang juga dikenal dengan istilah thalaq secara etimologi diartikan dengan melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan secara terminologi cerai adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami-istri. Adapun dalam istilah Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsmani, secara terperinci mengartikan cerai dengan artian pemutusan ikatan perkawinan melalui ucapan, tulisan atau isyarat.
Perceraian merupakan kebutuhan manusia yang dituntut oleh fitrah manusia serta untuk perbaikan sosial. Perceraian terjadi ketika pasutri memprediksi bahwa keduanya akan hidup bahagia dan tentram, tetapi kemudian keduanya mengetahui bahwa terjadi permasalahan keluarga yang tidak memungkinkan keduanya mempertahankan hubungan perkawinan.
Tidak diragukan lagi bahwa perceraian adalah tindakan yang menghancurkan bangunan pondasi keluarga. Terkadang itu terjadi pada awal perjalanan perkawinan saat peletakan batu pada pondasi keluarga dan terkadang pula setelah kelahiran para anak-anak. Meskipun perceraian itu merupakan suatu tindakan yang menghancurkan bangunan keluarga, tetapi dalam ajaran Islam kehancuran tersebut merupakan kehancuran yang diatur sedemikian rupa sehingga dapat memelihara kondisi batu pada pondasi keluarga untuk selanjutnya dipindahkan dari suatu tempat lain yang sesuai.
Adapun hak untuk dapat memutuskan cerai adalah suami. Ulama’ Fiqh sependapat bahwa suami yang waras akalnya, dewasa dan yang bebas menentukan keinginanyalah yang hanya dapat menjatuhkan keputusan cerai. Keputusan cerai merupakan hak suami dikarenakan dialah yang berminat melangsungkan perkawinan, dialah yang berkewajiban memberi nafkah, dia pula yang wajib membayar maskawin, mut’ah, nafkah dalam iddah. Karena itulah maka kaum perempuan tidak diberi hak untuk menjatuhkan thalaq. Walaupun demikian istri dapat melepaskan ikatan perkawinannya dengan bentuk lain selain thalaq yakni dengan khulu’.
B. Dasar Hukum Cerai
Adapun asal hukum perceraian adalah makruh, karena hal itu menghilangkan kemaslahatan perkawinan dan mengakibatkan keretakan keluarga. Rasulullah bersabda:
أبغض الحلا ل إلى الله الطلاق
Artinya: “Sesuatu yang halal yang sangat dibenci Allah adalah perceraian” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, al-Baihaqi, al-Hakim dan Sejumlah perawi lainnya dari Abdullah bin Umar). Hadist ini diriwayatkan dengan sanad marfu’ yaitu sanadnya bersambung hingga Nabi dan diriwayatkan dengan sanad yang Mursal (terdapat perawi yang tidak disebutkan).
Dalam hadist lain disebutkan:
لعن الله كل ذواق مطلا ق
Artinya: “Allah mengutuk orang yang suka mencoba-coba dan suka bercerai”
Setidaknya dari dua dasar di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya perceraian adalah sesuatu hal yang memang harus dihindari. Adanya penegasan atas kehalalan atas perceraian digunakan apabila memang perkawinan sudah tidak mungkin untuk dilanjutkan karena adanya sesuatu yang mengakibatkan tidak keseresaian diantara mereka.
C. Hukum Perceraian Serta Alasan-Alasan Perceraian
Ulama’ Hanabilah (penganut madzhab Hanbali) berpendapat bahwa hukum cerai dapat berubah-rubah sesuai dengan kondisi. Cerai terkadang dapat dihukumi wajib, haram, mubah dan adakalanya sunnah. Mereka memperinci hukum cerai sebagai berikut:
Cerai wajib, misalnya adanya perselesihan antara suami-istri yang sudah tidak dapat lagi untuk didamaikan, dan keduanya memandang perceraian sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan persengketaan mereka.
Adapun cerai yang diharamkan, yaitu cerai yang tidak diperlukan, tanpa adanya alasan yang dapat diterima secara dalil naqli maupun aqli. Cerai ini dihukumi haram karena akan merugikan suami dan istri dan yang pastinya tidak memberikan manfaat sedikitpun.
Cerai Mubah terjadi hanya terjadi hanya apabila diperlukan, misalnya karena kelakuan istri sangat jelek, pergaulannya jelek, atau tidak dapat diharapkan adanya kebaikan dari pihak istri.
Cerai Sunnah, yaitu cerai yang dijatuhkan kepada istri yang sudah keterlaluan dalam melanggar perintah-perintah Allah, misalnya meninggalkan shalat atau kelakuannya sudah tidak dapat diperbaiki lagi, atau istri sudah tidak menjaga kesopanan dirinya.
Cerai haram yaitu cerai yang dilakukan terhadap istri dalam keadaan yang diharamkan oleh agama seperti cerai yang dilakukan pada waktu haid atau dalam keadaaan suci tetapi sudah di setubuhi atau thalaq yang di jatuhkan suami pada waktu ia sakit dengan tujuan supaya istri tersebut terhijab hirman dari pembagian warisnya.
Cerai makruh yaitu cerai yang dilakukan pada selain hukum-hukum yang telah dijelaskan tadi. Jadi hukum asal cerai menurut pendapat penulis adalah makruh hal ini didasarkan pada hadits yang berbunyi :
أبغض الحلا ل إلى الله الطلاق
Secara terperinci hukum tentang thalaq, seperti yang telah kami jelaskan di atas terbagi dalam beberapa hukum sesuai dengan keadaan atau alasan menjatuhkan talaq. Adapun pada dasarnya talaq menurut hukum adalah makruh. Semua tujuan yang telah disebutkan, dengan adanya perceraian itu akan hilang dan terjadi putusnya hubungan kekeluargaan.
Menurut M. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah ketika menanggapi ayat At-Thalaq ayat 1:
Menurutnya kata Idza/Apabila pada awal ayat di atas, mengesankan bahwa perceraian bukanlah sesuatu yang sejalan dengan tujuan perkawinan. Walaupun demikian Allah membuka kemungkinan itu sebagai jalan keluar bagi kesulitan yang boleh dialami oleh pasangan suami-istri dan yang ternyata tidak lagi dapat teratasi. Syihab
Bagaimanapun juga, jika orang berpegang pada spirit Al-Qur’an, ayat tersebut pertama kali manganjurkan kaum laki-laki untuk tidak menceraikan, dan jika dia melakukannya dia lebih berhak untuk mengambil kembali istrinya selama masa iddah. Al-Qur’an mengatakan: dan perempuan yang diceraikan akan menjalani, tanpa boleh kawin masa menuggu selama tiga bulan suci, tidak dibolehkan bagi mereka untuk menyembunyikan apa yang diciptakan oleh Allah di dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Tuhan dan Hari Akhir. Dan selama masa ini, suami mereka berhak secara penuh untuk merujukknya kembali. Jika mereka menghendaki rekonsiliasi maka harus sesuai dengan keadilan, hak-hak para istri (dengan menghormati suami mereka) adalah sama dengan hak-hak (para suami)yang dimiliki oleh mereka, meskipun laki-laki mempunyai satu tingkat kelebihan dibandingkan mereka (dalam hal perceraian) (Q.S. al-Baqarah [2]:228)
D. Syarat dan Rukun Thalak
Ada beberapa unsur dalam terjadinya thalak yang biasa disebut dengan rukun, dan masing-masing rukun tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu. Diantara rukun thalak adalah
1. Suami yang sah yang menjatuhkan thalak.
Dalam hal suami dapat menjatuhkan thalak terdapat persyaratan yang menjadikan sahnya thalak tersebut diantaranya :
a. Dewasa yaitu seorang yang sudah dinyatakan balig menurut hukum Islam, ini berarti bahwa thalak yang dijatuhkan oleh anak belum dewasa tidak sah thalak yang dijatuhkannya. Ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud
رفع القلم عن ثلاثة عن النا ئم حتي يستيقظ وعن الصبي حتي يحتلم وعن المجنون حتي يفيق
Artinya diangkat hukum dari tiga golongan : orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia dewasa dan orang gila sampaai ia sehat
b. Sehat akalnya yaitu suami berhak menjatuhkan thalak apabila ia dalam keaadaan sehat akal pikiraannya sehingga apabila ia menjatuhkan thalak dalam keadaan tidak waras akalnya maka thalaknya tidak sah. Yang termasuk dalam keadaan tidak waras akalnya adalah: gila, pingsan sawan, tidur, mabuk, sedang ia tidak tahu tentang hal itu. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :
كل الطلاق جائز الا طلاق المعتوه
Artinya setiap thalak hukumnya boleh, kecuali thalak orang yang hilang akalnya
c. Suami yang menjatuhkan thalak berbuat dengan sadar dan atas kehendaknya sendiri. Ini berarti bahwa thalak yang dilakukan pada waktu tidak sadar atau dalam keadaan terpaksa tidak jatuh thalak, persyaratan ini didasarkan pada hadits Nabi :
رفع عن امتي الخطاء والنسيان وما استكرهوا عليه
Artinya diangkat hukum dari umatku karena kesalahan, kelupaan dan karena terpaksa melakukannya.
2. Perempuan yang dithalak yaitu bahwa istri yang di thalak harus dalam kekuasaan suami yang menthalaknya, ia masih dalam ikatan perkawinan yang sah. Demikian pula istri yang dithalak raj’i dan masih dalam masa iddah karena perempuan dalam keadaan ini status hukumnya seperti istri dalam hampir seluruh segi
3. Shigat atau ucapan thalak. Dalam akad nikah terdapat dua ucapaan yang merupakan rukun dari perkawinan yaitu ijab dan qabul, namun dalam masalah thalak tidak terdapat dua ucapan tersebut karena thalak merupakan tindakan sepihak yaitu hak suami dan istri tidak mempunyai hak untuk itu, oleh karena itu, sebagai imbalan akad dalam perkawinan, dalam thalak berlaku shighat atau ucapan thalak.
E. Hikmah Thalak
Walaupun thalak itu dibenci terjadi dalam suatu rumah tangga, namun sebagai jalan terakhir bagi kehidupan rumah tangga dalam keadaan tertentu boleh dilakukan. Hikmah dibolehkannya thalak itu adalah karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjerumus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu. Dalam keadaaan ini kalau dilanjutkan juga akan menimbulkan madharat kepada dua belah pihak dan orang disekitarnya. Dalam rangka menolak madharat yang lebih jauh, lebih baik terjadi perceraian dalam bentuk thalak tersebut. Dengan demikian thalak dalam Islam hanya untuk tujuan maslahat.
Kesimpulan
Dari pembahasan yang kami uraikan diatas dapat disimpulkan:
a. Istilah cerai atau yang juga dikenal dengan istilah thalaq secara etimologi diartikan dengan melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan secara terminologi cerai adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami-istri
b. Ulama’ Hanabilah (penganut madzhab Hanbali) berpendapat bahwa hukum cerai dapat berubah-rubah sesuai dengan kondisi. Cerai terkadang dapat dihukumi wajib, haram, mubah dan adakalanya sunnah.
c. Hikmah dibolehkannya thalak itu adalah karena dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjurumus kepada sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu.Dalam keadaaan ini kalau dilanjutkan juga akaan menimbulkan maadharat kepada dua belah pihak dan orang disekitarnya
d. Syarat dan rukun thalaq yaitu:
1. Suami yang sah yang menjatuhkan thalak, dewasa, sehat akalnya, sadar dan atas kehendak sendiri
2. Perempuan yang dithalak yaitu bahwa istri yang di thalak harus dalam kekuasaan suami yang menthalaknya
3. Shigat atau ucapan thalak.
DAFTAR PUSTAKA
Asghar Ali Engineer. Pembebasan Perempuan. LKiS: Yogyakarta. 2003
Butsainah as-Sayyid al-Iraqi. Menyingkap Tabir Perceraian. Pustaka Al-Sofwa: Jakarta. 2005
H.S.A Al-Hamdani. Risalah Nikah. Pustaka Amani: Jakarta. 2002
Istiadah. Pembagian Kerja Rumah Tangga Dalam Islam. LKAJ: Jakarta. 1999
M. Shaleh al-Utsaimin. Pernikahan Islam. Risalah Gusti:Surabaya. 1992
Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah Juz 2. Dar-al-Fikr: Beirut, Libanon. 2006
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar